Assalamualaikum,Wr.Wb
Pertama-tama kita panjatkan puji dan syukur kepada Allah.SWT atas nikmat yang telah Dia berikan kepada kita semua, serta shalawat dan salam mudah-mudahan tetap tercurahkan kepada junjungan Nabi Besar Kita Muhammad.SAW beserta keluarga dan sahabat-sahabat beliau.
Di posting pertama ini saya terlebih dahulu akan menjelaskan apa itu Badan Permusyawaratan Desa atau yang biasa kita dengar dengan BPD, serta apa saja fungsi dan wewenang dari BPD itu.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah Desa. Anngap saja parleman-nya desa :D
Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan perwakilan wilayah yang ditetapkan secara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyrakat lainnya. Masa anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam rapat BPD yang diadakan secara khusus.
Fungsi dari BPD adalah "Menetapkan Peraturan Desa berdama Kepala Desa, serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat".
Wewenang BPD antara lain:
- Membahas rancangan Perarturan Desa berssama Kepala Desa
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan terhadap Peraturan Desa dan Kepala Desa
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa -
- Menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat
Nah itu saja dulu penjelasan dari BPD, Insya Allah diposting berikutnya saya akan menulis tentang BPD Sekapung ^_^
Wassalam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar